Menguak Sejarah Munculnya Pajak di Dunia

Pajak merupakan iuran uang wajib atau sejenis pungutan yang dikenakan pada wajib pajak (individu atau badan) oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan berbagai macam pengeluaran publik. Kegagalan dalam membayar pajak atau melakukan penolakan atau menghindari pajak akan dikenai hukuman. Pajak terdiri atas dua jenis, yaitu langsung dan tidak langsung dan bisa dibayarkan berupa uang atau sejenisnya. Pajak pertama kali ditemukan pada masa Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 Sebelum Masehi.


Sebagian besar negara memiliki sistem pajak untuk membiayai kebutuhan publik, umum, kepentingan yang diatur oleh undang-undang dan kebutuhan pemerintah. Sebagian negara memungut pajak dengan persentase yang tetap pada pendapatan tahunan pribadi, namun kebanyakan persentase pajak semakin besar sesuai dengan jumlah pendapatan tahunannya. Sebagian besar negara memungut pajak pada pendapatan individu dan pendapatan badan. Negara atau wilayah juga sering membebankan pajak pada kekayaan, warisan, tanah, hadiah, properti, penjualan, payroll, atau barang cukai.  


Dalam istilah ekonomi, pajak merupakan transfer kekayaan dari rumah tangga atau bisnis ke pemerintah. Pajak memiliki efek yang bisa meningkatkan dan mengurangi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan. 


Sejarah Munculnya Pajak

Sistem pajak pertama kali ditemukan pada Zaman Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 SM di dinasti pertama Mesir dari Kerajaan Mesir kuno. Bentuk perpajakan paling awal dan paling luas adalah corvee dan tithe. Corvee adalah kerja paksa yang diperuntukkan bagi negara oleh penduduk yang tidak mampu membayar pajak (buruh dalam Mesir kuno merupakan sinonim dari pajak). Catatan dari dokumen waktu menunjukkan bahwa Firaun akan melakukan perjalanan tahunan kerajaan, mengumpulkan tithes (pajak) dari orang-orang. Catatan lain menunjukkan tanda terima lumbung padi pada serpihan batu gamping dan pohon lontar. 


Perpajakan juga awalnya dijelaskan dalam Alkitab. Dalam Genesis (bab 27, ayat 24, versi internasional), disitu dijelaskan “Tetapi ketika panen tiba, berikan seperlima darinya untuk Firaun. Empat perlima lainnya bisa kamu simpan sebagai bibit di ladang dan sebagai makanan untuk dirimu sendiri dan rumah tangga dan anak-anakmu”. Yusuf sedang memberi tahu orang-orang Mesir bagaimana cara membagi hasil panen mereka, dengan memberikan sebagiannya kepada Firaun. Bagian 20% dari panen merupakan pajak (dalam kasus ini, lebih khusus dibandingkan pajak biasanya, karena digunakan untuk mengantisipasi wabah kelaparan). 


Hasil panen yang dikumpulkan akan dikembalikan dan secara merata dibagikan kepada orang-orang dan diperdagangkan kepada negara sekitar sehingga menyelamatkan Mesir. Samghatir merupakan nama yang disebutkan pada pemungut pajak di teks Veda. Dalam Hattusa, ibukota kekaisaran Het, biji-bijian dikumpulkan sebagai pajak dari tanah sekitar, dan disimpan dalam lumbung sebagai pajangan kekayaan raja.


Dalam kerajaan Persia, sistem pajak yang teregulasi dan berkelanjutan diperkenalkan oleh sang Agung Darius I pada 500 SM. Sistem perpajakan Persia disesuaikan pada masing-masing Satrapy (area yang dikuasai oleh Satrap atau gubernur provinsi). Pada waktu yang berbeda, ada sekitar 20 dan 30 Satrap dalam kerajaan dan masing-masing dinilai berdasarkan produktifitasnya. Sudah menjadi tanggung jawab Satrap untuk mengumpulkan pajak yang jatuh tempo dan mengirimkannya ke bendahara, setelah dikurangi biayanya (biaya dan kekuatan menentukan bagaimana dan dari siapa mengumpulkan uang di provinsi, menawarkan kesempatan maksimal untuk hasil yang kaya). 


Jumlah yang diminta dari berbagai provinsi memberikan gambar yang jelas dari potensi ekonomi. Misalnya, Babylon dinilai memiliki jumlah tertinggi dan untuk campuran komoditas yang mengejutkan, 1.000 talent perak dan empat bulan pasokan makanan untuk tentara. India, sebuah provinsi yang terkenal akan emasnya, telah memasok debu emas yang setara dengan berat 4.680 talent perak. Mesir dikenal akan kekayaan hasil panennya, wilayah tersebut akan menjadi lumbung pada dari kerajaan Persia (dan kemudian kerajaan Roma) dan diminta untuk menyediakan 120.000 gandum selain 700 talent perak. Pajak ini secara eksklusif dipungut oleh Strap berdasarkan tanahnya, kapasitas produksi dan tingkat upeti.


Batu Rosetta, berisi keringanan pajak yang diterbitkan oleh Ptolemy V pada tahun 196 SM dan ditulis dalam tiga bahasa “mendorong sebagian besar penguraian terkenal dalam sejarah, pemecahan hieroglif”. Aturan Islam mengenakan zakat (pajak dalam muslim) dan jizya (pungutan pajak pada penaklukan non muslim). Di India praktek ini dimulai di tahun 11 M.  


Referensi:
https://en.wikipedia.org/wiki/Tax

0 Response to " Menguak Sejarah Munculnya Pajak di Dunia"

Posting Komentar