Contoh Soal Perhitungan PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi dengan Gaji 1 Miliar

PPh pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan pada individu atau badan. Nah kali ini kita akan membahas contoh soal perhitungan PPh 21 pada wajib pajak pribadi dengan penghasilan per tahun 1 miliar. Langsung saja simak soalnya di bawah ini:


Contoh Soal 1:

Pak Budi adalah seorang pengusaha tas dengan penghasilan per tahunnya mencapai Rp. 1.000.000.000. Ia sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Pak Budi memiliki biaya Jaminan Kesehatan Rp. 1.600.000 per tahun dan biaya Jaminan Pensiun Rp. 1.000.000 per tahun.  Hitunglah berapa PPh yang dibebankan pada penghasilan Pak Budi!


Jawaban:

Seperti biasa kita analisis dahulu jenis pajaknya, karena Pak Budi sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak maka jenis pajaknya K/1. Kita cari PKP (Penghasilan Kena Pajaknya) sebagai berikut:

Keterangan :

Nominal

Penghasilan Kotor Pak Budi

1.000.000.000

Dikurangi :

 

Biaya Jaminan Kesehatan

(1.600.000)

Biaya Jaminan Pensiun

(1.000.000)

Penghasilan Bersih =

997.400.000

Dikurangi :

 

PTKP

(63.000.000)

PKP =

934.400.000


Setelah ketemu PKP nya yaitu Rp. 934.400.000 kemudian kita cari besar PPh 21 nya, sebagai berikut:

Keterangan :

Nominal

5%   x 50.000.000   =

2.500.000

15% x 200.000.000 =

30.000.000

25% x 250.000.000 =

62.500.000

30% x 434.400.000 =

130.320.000

Total PPh 21 per tahun =

225.320.000

Total PPh 21 per bulan =

18.776.666


Jadi total PPh 21 yang harus dibayarkan per tahunnya adalah Rp. 225.320.000

Penjelasan:
Jika Anda masih belum jelas dengan perhitungannya dan tarif persentasenya akan saya jelaskan di bawah ini:

Dari manakah asal PKP?
Pertama kita simak dahulu besaran PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 berikut ini:
  1. PTKP bagi WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
  2. PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
  3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00;
  4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

PKP didapatkan dari pengurangan Penghasilan bersih dengan PTKP. Dengan melihat status orangnya Pak Budi merupakan K/1. Dalam aturan perpajakan orang yang telah bekerja akan otomatis memiliki PTKP sebesar Rp. 54.000.000. Karena Pak Budi telah memiliki istri maka PTKP bertambah Rp. 4.500.000 dan karena memiliki anak PTKP nya bertambah lagi Rp. 4.500.000. Jadi totalnya Pak Budi memiliki PTKP 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = Rp. 63.000.000. Untuk mencari PKP nya maka:
Rp. 997.400.000 – Rp. 63.000.000 = Rp. 934.400.000

Bagaimana Cara Perhitungan Persentase Tarif Pajak?
Pertama mari kita simak tarif persentase pajak menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 berikut ini:

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000

5%

Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000

15%

Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000

30%


Tarif persentase diatas yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30% merupakan aturan baku yang masih berlaku sampai sekarang. Tarif persentase tersebut dikalikan secara terpisah, tidak langsung 30% x 934.400.000. Akan tetapi dihitung secara bertahap. Kita lihat lagi Pak Budi memiliki  PKP Rp. 934.400.000. Jadi untuk yang 5% dikalikan dengan Rp. 50.000.000, kemudian 15% dikalikan Rp. 200.000.000, kenapa 200.000.000? karena yang 50.000.000 sudah dikalikan dengan 5%, kemudian 25% dikalikan dengan 250.000.000, kenapa 250.000.000? karena yang 200.000.00 sudah dikaliakn dengan 15% dan yang 50.000.000 sudah dikalikan dengan 5%. Dan kemudian yang terakhir 30% dikalikan dengan sisanya yaitu Rp. 434.400.000. Didapatkan dari Rp. 934.400.000 – Rp. 50.000.000 – Rp. 200.000.000 – Rp. 250.000.000 =  Rp. 434.400.000. Jadi PKP dipecah dahulu menjadi beberapa bagian kemudian dikalikan dengan persentase masing-masing sesuai rentangnya.

Contoh Soal 2:
Pak Deni adalah sorang boss di perusahaan besar dengan penghasilan Rp. 1.800.000.000 per tahun. Pak Deni telah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak. Misalkan Pak Deni tidak memiliki potongan apapun seperti Jaminan Kesehatan dll. Maka berapakah PPh 21 yang harus dibayarkan Pak Deni?

Jawaban:
Karena tidak memiliki potongan penghasilan maka langsung saja kita kurangkan PTKP. Dia termasuk K/3,

Keterangan :

Nominal

Penghasilan Bersih =

1.800.000.000

Dikurangi :

 

PTKP

(72.000.000)

PKP =

1.728.000.000


Setelah ketemu PKP nya yaitu Rp. 1.728.000.000 kemudian kita cari besar PPh 21 nya, sebagai berikut: 

Keterangan :

Nominal

5%   x 50.000.000   =

2.500.000

15% x 200.000.000 =

30.000.000

25% x 250.000.000 =

62.500.000

30% x 1.228.000.000 =

368.400.000

Total PPh 21 per tahun =

463.400.000

Total PPh 21 per bulan =

38.616.666


Jadi besar PPh 21 yang harus dibayar Pak Deni adalah Rp. 463.400.000

Penjelasan: 
PKP didapatkan dari 54.000.000 + 4.500.000(istri) + 4.500.000(anak) +4.500.000(anak) +4.500.000(anak) = 72.000.000

Sama seperti sebelumnya persentase tarif pajak dihitung secara terpisah sesuai dengan rentangnya.

0 Response to "Contoh Soal Perhitungan PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi dengan Gaji 1 Miliar"

Posting Komentar