PPh pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan pada individu atau badan. Nah kali ini kita akan membahas contoh soal perhitungan PPh 21 pada wajib pajak pribadi dengan penghasilan per tahun 1 miliar. Langsung saja simak soalnya di bawah ini:
Contoh Soal 1:
Pak Budi adalah seorang pengusaha tas dengan penghasilan per tahunnya mencapai Rp. 1.000.000.000. Ia sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Pak Budi memiliki biaya Jaminan Kesehatan Rp. 1.600.000 per tahun dan biaya Jaminan Pensiun Rp. 1.000.000 per tahun. Hitunglah berapa PPh yang dibebankan pada penghasilan Pak Budi!
Jawaban:
Seperti biasa kita analisis dahulu jenis pajaknya, karena Pak Budi sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak maka jenis pajaknya K/1. Kita cari PKP (Penghasilan Kena Pajaknya) sebagai berikut:
Keterangan
: |
Nominal |
Penghasilan
Kotor Pak Budi |
1.000.000.000 |
Dikurangi : |
|
Biaya
Jaminan Kesehatan |
(1.600.000) |
Biaya
Jaminan Pensiun |
(1.000.000) |
Penghasilan
Bersih = |
997.400.000 |
Dikurangi : |
|
PTKP |
(63.000.000) |
PKP = |
934.400.000 |
Setelah ketemu PKP nya yaitu Rp. 934.400.000 kemudian kita cari besar PPh 21 nya, sebagai berikut:
Keterangan
: |
Nominal |
5%
x 50.000.000 = |
2.500.000 |
15%
x 200.000.000 = |
30.000.000 |
25%
x 250.000.000 = |
62.500.000 |
30%
x 434.400.000 = |
130.320.000 |
Total PPh 21 per
tahun = |
225.320.000 |
Total PPh 21 per
bulan = |
18.776.666 |
- PTKP bagi WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Penghasilan
tahunan hingga Rp50.000.000 |
5% |
Penghasilan
tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
Penghasilan
tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
Penghasilan
tahunan di atas Rp500.000.000 |
30% |
Keterangan
: |
Nominal |
Penghasilan
Bersih = |
1.800.000.000 |
Dikurangi : |
|
PTKP |
(72.000.000)
|
PKP = |
1.728.000.000 |
Keterangan
: |
Nominal |
5%
x 50.000.000 = |
2.500.000 |
15%
x 200.000.000 = |
30.000.000 |
25%
x 250.000.000 = |
62.500.000 |
30%
x 1.228.000.000 = |
368.400.000 |
Total PPh 21 per
tahun = |
463.400.000 |
Total PPh 21 per
bulan = |
38.616.666 |
0 Response to "Contoh Soal Perhitungan PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi dengan Gaji 1 Miliar"
Posting Komentar