Pengertian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Tugasnya



Dalam instansi pemerintahan, Anda mungkin seringkali mendengar yang namanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lembaga ini terkait erat dengan keuangan pada OPD (Organisasi Pemerintah Daerah). 

Terumana saat ada pemeriksaan keuangan pada instansi daerah. Pasti BPK akan ikut serta dalam kegiatan tersebut. Lantas, apa sebenarnya BPK itu? Dan apa saja tugas-tugasnya? Kita akan mengulasnya bersama disini.


BPK merupakan sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertujuan untuk memeriksa kebenaran dari laporan keuangan milik Instansi pemerintah. Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah laporan keuangan beserta transaksi-transaksinya dilakukan secara jujur, benar, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Jika terdapat kejanggalan atau unsur kecurangan di dalamnya (berupa korupsi, kolusi dan nepotisme) maka tidak menutup kemungkinan bagi pelakunya untuk diberikan hukuman layaknya koruptor.

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan pada semua instansi pemerintah yang didalamnya terdapat penggunaan dana dari pemerintah. Jadi, badan pemerintah yang memiliki kuasa untuk menggunakan dana dari pemerintah/uang negara, akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban untuk apa saja dana tersebut digunakan.

Tak heran BPK terkadang menjadi momok yang seringkali ditakuti oleh para pegawai di instansi pemerintah, terutama yang terlibat dalam penggunaan dana negara yang berasal dari pajak. BPK merupakan badan independen yang tidak terpengaruh oleh siapapun.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK akan terlebih dahulu menentukan lokasi mana yang akan diperiksa, melakukan perencanaan, menentukan waktu pemeriksaan, metode pemeriksaan, dan kemudian mulai melaksanakan pemeriksaan.

Setiap instansi pemerintah yang diperiksa BPK wajib menyerahkan dokumen yang diminta. Dokumen tersebut kemudian akan diperiksa guna memastikan kebenarannya. BPK telah menetapkan terlebih dahulu apa saja dokumen, informasi dan data yang diminta sebelum menuju ke instansi. Dan sebelumnya BPK juga telah menetapkan standar pemeriksaan yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam pemeriksaan, BPK memiliki kode etik tersediri sesuai dengan undang-undang. Selain itu BPK juga dapat menggunakan tenaga pemeriksa ahli yang tidak termasuk dalam anggota BPK untuk membantu tugasnya.

Dalam menerapkan fungsi pendidikan, BPK juga berperan dalam membina jabatan fungsional pemeriksa agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, mempertimbangkan Standar Akuntansi Pemerintah yang akan digunakan, dan mempertimbangan sistem pengendalian internal yang akan diterapkan pada instansi pemerintah.

0 Response to "Pengertian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Tugasnya"

Posting Komentar