Ini Dia Kode Pajak PPN Yang Perlu Anda Ketahui

Kode pajak adalah hal penting yang perlu diketahui bagi wajib pajak yang ingin membayar atau melaporkan pajak. Kode pajak berisi perpaduan angka yang mewakili jenis pajak. Setiap pajak memiliki kode tersediri yang unik dan berbeda-beda. Dilansir dari halaman pajak.go.id kode pajak digolongkan dalam dua jenis, yaitu kode akun pajak dan kode jenis setoran. 


Kode akun pajak merupakan kode utamanya yang dibagi lagi menjadi beberapa kode setoran pajak. Contohnya adalah Kode akun pajak 411111 untuk kode Jenis Pajak PPh Minyak Bumi dibagi atas: kode jenis setoran 100 untuk kode jenis setoran pembayaran masa PPh Migas Lainnya, kode jenis setoran 200 untuk kode jenis setoran pembayaran tahunan PPh Gas Alam, kode jenis setoran 300 untuk kode jenis setoran STP PPh Migas Lainnya, dan seterusnya. Kali iki kita akan membahas kode akun pajak untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan kode setoran pajaknya:


Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

100 (Setoran Masa PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.


101 (Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean)

Untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.


102 (Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean)

Untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.


103 (Setoran Kegiatan Membangun Sendiri)

Untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.


104 (Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan)

Untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.


104 (Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan)

Untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.


105 (Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar)

Untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.


106 (Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP)

Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.


121 (Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas)

Untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan


122 (Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas)

Untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan


199 (Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.


300 (STP PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.


310 (SKPKB PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus


312 (SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.


313 (SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.


314 (SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.


320 (SKPKBT PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.


321 (SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.


322 (SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.


323 (SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.


324 (SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.


390 (Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.


500 (PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran)

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


501 (PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana)

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


510 (Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri)

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.


511 (Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan)

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


900 (Pemungut PPN Dalam Negeri Non Bendaharawan)

Untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan


910 (Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN)

Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN


920 (Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD)

Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD


930 (Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa)

Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa


Referensi:

https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak

0 Response to "Ini Dia Kode Pajak PPN Yang Perlu Anda Ketahui"

Posting Komentar