Apa itu Barang Kena Pajak dan Jenis-jenisnya

Pengertian Barang Kena Pajak
Barang kena pajak adalah barang berwujud yang terdiri atas berang tidak bergerak dan barang bergerak yang dikenai pajak Undang-Undang PPN. 

Jenis-jenis Barang Kena Pajak:
1. Barang yang tidak berwujud contohnya: Merek dagang, hak cipta, hak paten dan lainnya.
2. Barang berwujud, contohnya: Sepeda motor, alat kesehatan, mobil, rumah dan lain-lain.

Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak:
1. Barang Hasil Pengeboran atau Pertambangan yang diambil Langsung dari Sumbernya, diantaranya:
  • Pasir dan kerikil
  • Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
  • Gas bumi
  • Panas bumi
  • Minyak mentah

2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena jika dikenai PPN maka akan menyengsarakan kehidupan masyarakat, diantaranya:
  • Gabah 
  • Sagu
  • Kedelai
  • Jagung
  • Beras
  • Garam beryodium dan tidak beryodium

3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, hotel, dan sejenisnya yang bukan termasuk usaha jasa memasak atau catering dan dikonsumsi di tempat makan ataupun di luar.  

4. Emas batangan, Surat berharga dan Uang. Ini dikarenakan nilai fisik dan nilai nominal berbeda. Apalagi jika dibandingkan dengan nilai instriksinya.Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).    

Penyerahan Barang Kena Pajak
  1. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak. 
  2. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan awal tidak diperjualbelikan dan masih tersisa saat pembubaran perusahaan yang disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. 
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. 
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak Konsinyasi.
  5. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan menurut prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. 
  6. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, yang meliputi: Perjanjian jual beli, jual beli dengan angsuran, tukar menukar, dan perjanjian lain yang melibatkan penyerahan hak atas barang.
  7. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.

Barang Kena Pajak Bersifat Strategis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tentang impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang bersifat strategis, diantaranya:
  1. Benih atau Bibit dari barang perikanan, penangkaran, peternakan, kehutanan, perkebunan dan pertanian.
  2. Bahan baku perak dalam bentuk batangan dan dalam bentuk butiran (granule).
  3. Bahan baku untuk pembuatan uang logam dan uang kertas rupiah.
  4. Air bersih yang dialirkan melalui pipa dari Perusahaan Air Minum
  5. Listrik, kecuali untuk perumahan yang dayanya tidak lebih dari 6600 watt.
  6. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terurai yang tidak termasuk suku cadang
  7. Makanan unggas, ikan dan ternak atau bahan baku untuk pembuatan makanan unggas, ikan dan ternak.  Barang hasil peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan dan pertanian yang dipetik, disadap atau diambil langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya oleh kelompok tani dan petani.

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh pada Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10%  
Terdiri atas:
  • Kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, diantaranya:
  • Kendaraan bermotor selain station wagon atau sedan dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500cc. 
  • Kendaraan Bermotor pengangkut 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder.

2. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%  
Terdiri atas:
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total lebih dari 5 ton. 
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (semi diesel/diesel), dengan sistem 1 gandar penggerah (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

3. Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBm dengan tarif 30% Terdiri atas kendaraan bermotor kurang dari 10 orang termasuk pengemudinya, diantaranya:
  • Kendaraan bermotor selain sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder maksimal 1500 cc.
  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (semi diesel/diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% 
Terdiri atas:
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, diantaranya:
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (semi diesel/diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 sampai dengan 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.

5. Kendaraan bermotor yang dikendalikan PPnBM dengan tarif sebesar 50% 
Terdiri atas semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60%
  • Terdiri atas kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan diatas salju, di pantai, di gunung dan semacamnya.
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.

7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%
Terdiri atas:
  • Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  • Semi trailer dari tipe karavan, Trailer, untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (semi diesel/diesel) berupa sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapaitas isi silinder 2.500 cc 
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi,dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan item 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.

Sekian penjelasan mengenai pengertian barang kena pajak dan jenisnya, perlu Anda ingat bahwa pajak berperan besar dalam pembangunan infrastruktur negara. 

0 Response to "Apa itu Barang Kena Pajak dan Jenis-jenisnya"

Posting Komentar