Penjelasan Lengkap Apa Itu Asuransi Properti dan Asuransi Kecelakaan

Asuransi Properti
Asuransi Properti/asuransi rumah adalah salah satu jenis asuransi yang melindungi properti atau aset Anda yang terdiri atas bangunan rumah dan isinya. Asuransi ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi property all risks.

Perlindungan Maksimal
Rumah dan isinya adalah properti berharga yang memiliki nilai finansial paling besar bagi Anda. Aset ini wajib dilindungi semaksimal mungkin dari berbagai jenis risiko kerugian seperti kehilangan, kebakaran dan kerusakan. 

Jika Anda tidak berhasil dalam melindungi aset berharga tersebut, maka Anda akan rugi besar dan membuat kondisi keuangan Anda semakin memburuk. Apalagi jika Anda tidak memiliki tabungan yang besar.

Berikut ini beberapa hal yang masuk dalam jaminan asuransi properti, baik sebagai manfaat utama atau tambahan.
1. Perlindungan kecelakaan akibat kejadian kerusakan bangunan
2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
3. Perhiasan dan barang berharga lain
4. Bangunan
5. Perabotan dan peralatan rumah tangga seperti AC, TV, sofa, meja, kursi, pemutar DVD, salon, kulkas, dan lain-alin.
6. Manfaat tambahan lainnya

6 Alasan Pentingnya Asuransi Properti
Ada enam alasan terkait pentingnya asuransi properti dalam kehidupan Anda. Berikut ini penjelasannya:

1. Biaya yang Murah
Pada jenis Polis Standar Asuransi kebakaran di Indonesia, besaran premi asuransi yang dibebankan relatif sangat kecil, misalnya 0,05% dari total aset.

Contohnya Anda memiliki bangunan rumah beserta isinya yang bernilai Rp. 1 miliar. Premi yang harus Anda bayarkan adalah 0,05% dari 1 miliar rupiah, yaitu Rp. 500.000 per tahun. 

Perlu Anda perhatikan perbandingan besar nilai pertanggungan dengan nilai premi yang dibayarkan. Anda hanya perlu membayarkan premi dengan nilai yang sangat kecil untuk mendapatkan perlindungan maksimal pada properti yang Anda miliki.

Jadi, dengan biaya yang sedikit, properti Anda sudah terlindungi dengan baik.

2. Terhindar dari Gangguan Finansial
Jika bangunan Anda dan isinya terbakar, maka Anda akan mendapatkan kerugian yang sangat besar. Dan biaya yang Anda keluarkan untuk memperbaiki dan memulihkan semua properti yang rusak pasti sangatlah banyak.

Asuransi properti dapat memberikan penggantian pada kerugian tersebut, sehingga kondisi keuangan Anda akan tetap stabil.

3. Mendapatkan Tempat Tinggal Sementara
Jika risiko kerugian yang terjadi menyebabkan Anda kehilangan tempat tinggal, asuransi properti dapat memberikan tempat tinggal sementara secara gratis. Atau Anda akan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal sementara.

4. Memberikan Rasa Aman
Perlindungan asuransi rumah/properti ini bisa juga digunakan untuk menghadapi risiko kerugian yang sifatnya tidak pasti, contohnya: pencurian, bencana alam, kebakaran, dan lain-lain. Hal tersebut tentunya akan memberikan rasa aman, ketenangan dan percaya diri bagi Anda sebagai pemilik aset.

Jika berbagai jenis risiko tersebut terjadi yang kemudian membuat Anda mengalami kerugian, maka akan ada penggantian yang sepadan dari penyedia asuransi.

5. Mengganti Bangunan dan Properti yang Rusak atau Hilang
Asuransi rumah/properti akan memberikan penggantian biaya akibat kehilangan atau kerusakan pada properti yang Anda miliki. Namun ada syaratnya, yaitu kerugian tersebut tidak terjadi karena kelalaian Anda sendiri.

6. Melindungi Bangunan Rumah dan Isinya
Kegunaan utama asuransi properti/rumah adalah memberikan jaminan perlindungan pada rumah atau tempat tinggal beserta isinya.

Properti Anda akan mendapatkan jaminan perlindungan dari berbagai jenis risiko kerusakan akibat bencana alam, kebakaran dan penyebab lainnya. Hal ini bisa diperluas jangkauannya dengan jaminan perlindungan atas risiko perapokan, pencurian atau aksi kejahatan lain, dan juga jaminan atas risiko dari gangguan lainnya.

Meredam Risiko
Jika Anda telah paham pentingnya properti dalam kehidupan, lantas mengapa Anda masih berani mengambil risiko tanpa ada perlindungan pada properti Anda?

Meskipun kerugian belum tentu datang dan menimpa rumah Anda, setidaknya Anda sudah menghilangkan risiko tersebut jika Anda ikut dalam program asuransi properti.

Kehidupan Anda tentunya akan lebih nyaman, tenang dan tentram. 

Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah asuransi yang menjamin pengguna asuransi dari risiko kematian, cacat sementara, cacat tetap, biaya pengobatan dan perawatan langsung yang disebabkan oleh kecelakaan.

Pengertian Kecelakaan
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu peristiwa atau kejadian yang memiliki unsur kekerasan, baik yang bersifat kimia maupun fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada kehendak atau rencana terlebih dahulu, berasal dari luar, dapat dilihat, dan langsung berdampak pada pengguna asuransi yang bisa menyebabkan luka pada tubuh yang mana tempat dan sifatnya dapat ditentukan dengan ilmu kedokteran. Contoh kecelakaan antara lain:
1. Terjangkit kuman penyakit atau virus karena pengguna asuransi tidak sengaja jatuh ke dalam air atau zat cair lainnya yang mengandung penyakit.
2. Keracunan karena terhirup uap atau gas beracun, kecuali jika pengguna asuransi dengan sengaja memakai obat bius atau zat lain yang sudah diketahui bahayanya, dan juga memakai obat-obatan terlarang.
3. Mati lemas atau tenggelam
Dalam hal tersebut, asuransi kecelakaan diri akan memberikan jaminan (coverage) namun ada pengecualian dan persyaratan tertentu agar bisa diterima.

Jaminan (Coverage)
Jaminan-jaminan utama dalam asuransi kecelakaan diri meliputi:
1. Santunan Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)
2. Santunan Cacat Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
3. Santunan Kematian (Accidental Death)
4. Biaya Pengobatan atau Perawatan (Medical Expenses)
Keuntungan tambahan lain dapat berupa jaminan biaya pemakaman, biaya ambulan, biaya pengurusan sertifikat kematian, dan sebagainya.

Pengecualian (Exclusions)
Penyedia asurani tidak menjamin beberapa risiko dalam asuransi kecelakaan diri yang mencakup hal-hal di bawah ini:
1. Kelahiran atau kehamilan, sakit atau penyakit, dan HIV/AIDS.
2. Radiasi atau reaksi nuklir
3. Ikut serta dalam balapan kendaraan atau oleh raga profesional lainnya serta kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang)
4. Melukai diri sendiri atau bunuh diri
5. Perang, tindakan melawan hukum, kerusuhan atau huru-hara, dan orang yang menjadi pengguna asuransi ikut serta didalamnya.

Klasifikasi Pekerjaan
Dalam asuransi kecelakaan diri, penggolongan pekerjaan (classification) dibagi atas:
1. Kelas 1
Jenis pekerjaan yang mencakup pekerjaan di dalam ruangan/kantor, contohnya antara lain arsitek, akuntan, bankir, auditor, administrator, pengacara, dokter, sekretaris, ibu rumah tangga, guru dan marketing (salesman internal), dan lain-lain.
2. Kelas 2
Jenis pekerjaan yang mencakup pekerjaan di dalam dan di luar ruangan/kantor atau di lapangan yang mana seluruhnya bersifat mengawasi, contoh: salesman eksternal, insinyur sipil, pedagang eceran (tidak termasuk penjaja ikan, tukang daging, atau penggunaan mesin).
3. Kelas 3
Jenis pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi, contoh: nahkoda, pilot, anak buah kapal, satpam, dan lain-lain.
4. Kelas 4
Jenis pekerjaan dengan risiko yang sangat tinggi, contoh: pekerja mesin, pekerja tambang, pekerja konstruksi bangunan, tentara, dan lain-lain.

Pada dasarnya premi asuransi kecelakaan diri (Personal Accident) didasarkan pada penggolongan kelas pekerjaan diatas. Akan tetapi, saat ini premi bisa ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaria modern dan jenis pekerjaan memang menjadi salah satu pertimbangan namun tidak terlalu berpengaruh.

Perlindungan Maksimal
Sebenarnya, asuransi kecelakaan diri tidak terbatas pada pemberian perlindungan pada diri Anda sendiri, tetapi juga orang-orang terdekat Anda, seperti pasangan, anak, dan keluarga dari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan akibat kecelakaan yang mungkin menimpa Anda.

Jadi, asuransi kecelakaan diri penting bagi seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga. 

Referensi:
https://www.bandingin.com/6-alasan-mengapa-asuransi-properti-penting-bagi-anda
https://www.bandingin.com/mengenal-asuransi-kecelakaan-diri

0 Response to "Penjelasan Lengkap Apa Itu Asuransi Properti dan Asuransi Kecelakaan"

Posting Komentar