Menguak Sejarah Berdirinya Bank Indonesia, Satu-satunya Bank Pencetak Uang di Indonesia

Apa Itu Bank Indonesia ?

Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia yang sebelumnya bernama De Javasche Bank (DJP). De Javasche Bank merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. BI memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah. Kestabilan nilai rupiah bergantung pada dua hal, yaitu terhadap nilai barang dan jasa dalam negeri dan terhadap nilai mata uang di negara lain.


Untuk mewujudkan tujuannya, BI memiliki tiga tugas penting, yaitu:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi perbankan


Ketiga tugas tersebut dilakukan dengan terintegrasi, sehingga kestabilan nilai mata uang rupiah dapat terwujud. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial diambilalih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, akan tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial.


BI merupakan satu-satunya bank yang berwenang untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam menjalankan wewenangnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh Gubernur Bank Indonesia. Gubernur BI saat ini diduduki oleh Perry Warjiyo.


Sejarah Berdirinya Bank Indonesia

Pada Tahun 1827-1828, Raja Willem I menerbitkan Oktroi (Hak Eksklusif) pendirian De Javasche Bank (DJB) untuk mengatasi masalah ekonomi dan keuangan setelah VOC bangkrut. DJB didirikan sebagai perseroan swasta dengan 2 tugas, yaitu 1. Sebagai bank yang memiliki hak monopoli menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah, 2. Sebagai bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya. 


Berdirinya DJB bertujuan untuk melakukan reformasi keuangan dan menerapkan sistem moneter yang seragam di wilayah Hindia Belanda. Oktroi I selesai pada tahun 1838. Namun, kerajaan Belanda terus menerus memperpanjang Oktroi tersebut, sampai kemudian Oktroi VIII digantikan oleh Undang-undang DJB pada tahun 1922.


Selama masa Oktroi, DJB berhasil menyelesaikan permasalahan moneter dan menerapkan standar nilai tukar emas. Oleh sebab itu, walaupun mata uang di Kerajaan Belanda dan di daerah jajahan tidak sama, namun kedua mata uang tersebut dapat ditransaksikan dengan kurs 1:1 (bernilai sama). Usaha untuk mempertahankan kestabilan kurs tersebut penting sekali bagi persero-persero di daerah jajahan karena kelebihan dana tersebut dikirim ke wilayah kerajaan Belanda. 


Pada masa Oktroi VIII, DJB juga mulai memperkenalkan sistem kliring di Batavia yang diikuti oleh 6 bank terkenal pada waktu itu, yaitu DJB, NHM Factory, Hongkong and Shanghai Banking Corp, Chartered Bank of India, Australia and China Bank, dan De Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij.


Pada tahun 1953, Undang-undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan pemerintah dan melanjutkan tugas bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.


Pada tahun 1968, diterbitkan Undang-Undang Pokok Bank Sentral  yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terlepas dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Tahun 1999 merupakan tonggak sejarah baru bagi Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan satu-satunya Bank Indonesia yaitu mewujudkan dan mempertahankan kestabilan rupiah.


Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan pemerintahan. 


Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem dlam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. 

0 Response to "Menguak Sejarah Berdirinya Bank Indonesia, Satu-satunya Bank Pencetak Uang di Indonesia"

Posting Komentar