Pengertian Pajak Progresif dan Cara Menghitung Besar Pajak Progresif Mobil

Apa itu Pajak Progresif ?
Jika Anda berencana untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, sebaiknya bersiap-siaplah untuk membayar pajak progresif kendaraan bermotor.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan pajak progresif. Contohnya, DKI Jakarta yang menerapkan pajak progresif yang dimulai pada tahun 2010. Jawa Timur juga ikut menerapkan pengenaan pajak di tahun 2011. Sedangkan Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya pada tahun 2018.

Besarnya biaya pajak akan mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Jadi, kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berbeda.  

Apa itu pajak progresif? Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil ataupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kepemilikan kendaraan roda empat
  2. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
  3. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya akan dikenakan pajak progresif pertama.

Perngenaan Tarif Pajak Progresif
Berdasarkan paal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  1. Kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga dan seterunya akan dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit 1% sedangkan paling besar 2%.
Meskipun persentase tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah mempunyai kewenangan dalam menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang ditetapkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Agar lebih paham, Anda bisa menyimak tabel persentase pajak progresif di bawah ini:

Urutan Kepemilikan

Tarif Pajak

Kendaraan ke-1

2%

Kendaraan ke-2

2,5%

Kendaraan ke-3

3%

Kendaraan ke-4

3,5%

Kendaraan ke-5

4%

Kendaraan ke-6

4,5%

Kendaraan ke-7

5%

Kendaraan ke-8

5,5%

Kendaraan ke-9

6%

Kendaraan ke-10

6,5%

Kendaraan ke-11

7%

Kendaraan ke-12

7,5%

Kendaraan ke-13

8%

Kendaraan ke-14

8,5%

Kendaraan ke-15

9%

Kendaraan ke-16

9,5%

Kendaraan ke-17 dan seterusnya

10%


Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Dasar perhitungan pajak progresif harus didasarkan pada dua unsur dalam kendaraan, antara lain:
Efek Negatif atas pemakaian kendaraan untuk menggambarkan tingkat kerusakan jalan
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah

Untuk menghitung pajak progresif, mulailah terlebih dahulu dengan mencari NJKB kendaraan. NJKB didapatkan dengan menggunakan rumus: (PKB/2) X 100. Besarnya Nilai PKB bisa Anda lihat di lembar STNK pada bagian belakang.

Jika Anda telah menegetahui hasil NJKB, selanjutnya kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentasenya sesuai dengan urutan kepemilikan seperti yang dijelaskan pada tabel sebelumnya. Setelah itu, tentukan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk mendapatkan nilai pajak progresif pada tiap kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh perhitungan pajak progresif mobil milik Dani berikut ini:
Dani tinggal di Jakarta. Dia mempunyai 5 buah mobil dengan merek yang sama. Mobil tersebut dibeli pada tahun yang sama. Di STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 200.000. ini berarti, NJKB mobil milik Dani besarnya:
NJKB = (PKB/2) x 100 = (2.000.000/2) x 100 = Rp. 100.000.000

Selanjutnya, hitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan ke-1 sampai kendaraan ke-5, seperti cara berikut ini:
Mobil Ke-1
PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 2% = Rp. 2.000.000
SWDKLLJ = Rp 200.000
Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 2.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 2.200.000

Mobil Ke-2
PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 2,5% = Rp. 2.500.000
SWDKLLJ = Rp. 200.000
Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 2.500.000 + Rp. 200.000 = Rp 2.700.000

Mobil Ke-3
PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 3% = Rp. 3.000.000
SWDKLLJ = Rp. 200.000
Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 3.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 3.200.000

Mobil Ke-4
PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 3,5% = Rp. 3.500.000
SWDKLLJ = Rp. 200.000
Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 3.500.000 + Rp. 200.000 = Rp. 3.700.000

Mobil Ke-5
PKB = NJKB x Tarif Pajak = Rp. 100.000.000 x 4% = Rp. 4.000.000
SWDKLLJ = Rp. 200.000
Besar Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp. 4.000.000 + Rp. 200.000 = Rp. 4.200.000

Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sapai nilai persentasenya mencapai 10%.

Oleh karena itu, sesuaikanlah jumlah kendaraan yang Anda miliki dengan kebutuhan Anda. Sebaiknya Anda beraktivitas menggunakan kendaraan umum. Karena selain dapat terhindar dari pajak progresif, tentunya juga dapat meminimalkan kemacetan lalu lintas.

Setelah memahami perhitungan diatas, tentu Anda telah mengetahui hal-hal yang mempengaruhi besarnya pajak. Nilai pajak akan semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki. Bukan hanya itu, SWDKLLJ dan NJKB juga menentukan jumlah besarnya pajak yang harus dikeluarkan. 

Referensi:
https://www.online-pajak.com/pajak-progresif-pahami-seluk-beluknya

0 Response to "Pengertian Pajak Progresif dan Cara Menghitung Besar Pajak Progresif Mobil"

Posting Komentar